Yusril Jawab Mahfud soal Mahkamah Kalkulator: Aturan Berubah, Bukan Inkonsisten

27 Maret 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan dari cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang menyinggung dirinya soal Mahkamah Konstitusi saat Pilpres 2014. Terkait soal Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya memeriksa soal selisih suara semata.
ADVERTISEMENT
Yusril mengakui bahwa pernyataan itu dilontarkannya pada saat ia dihadirkan sebagai ahli pada sengketa Pilpres 2014.
“Mahkamah Konstitusi semestinya tidak hanya menjadi Mahkamah Kalkulator tapi Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa substansi penyelenggaraan Pemilu bahkan dapat membatalkan hasil Pemilu. Itu betul saya ucapkan pada tahun 2014 ketika belum ada aturan-aturan tentang pembagian kewenangan,” kata Yusril kepada wartawan di MK, Jakarta, Senin (27/3).
Yusril menyebut, dirinya sangat mengerti persoalan tersebut. Ia mengatakan, aturan yang berubah tentu akan mengubah pula pendapatnya tersebut. Adapun aturan yang dimaksud Yusril adalah UU Pemilu 2017.
“Pendapat 2014 itu pasti akan berubah setelah 2017 karena adanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membagi kewenangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
“Bukan saya tidak konsisten, kan UU-nya memang sudah berubah, ya. Jadi saya senyum-senyum saja tadi dengarnya,” pungkasnya.
Paslon nomor urut 03 Mahfud MD doorstop usai sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mahfud MD sebagai principal sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2014 lalu yang menyebut gugatan pilpres tak hanya terkait selisih angka setiap calon. Mahfud menilai, ucapan Ketum PKB itu masih relevan hingga saat ini.
"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, pandangan terkait MK mampu memutuskan gugatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu sebenarnya bukan pandangan baru. Saat ini, lanjut Mahfud, pandangan tersebut justru kian berkembang.
"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang," ucapnya.