Yusril Pastikan Kompol Cosmas-Bripka Rohmad Pelindas Affan Juga Disidang Pidana

8 September 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril Pastikan Kompol Cosmas-Bripka Rohmad Pelindas Affan Juga Disidang Pidana
Yusril memastikan pemerintah juga tegas kepada aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan.
kumparanNEWS
Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae, Brimob Polda Metro Jaya usai mendengar putusan PTDH usai sidang etik di ruang sidang TNCC Polri. Foto: Youtube/Polri TV
zoom-in-whitePerbesar
Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae, Brimob Polda Metro Jaya usai mendengar putusan PTDH usai sidang etik di ruang sidang TNCC Polri. Foto: Youtube/Polri TV
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dua polisi yang lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan disidang di persidangan pidana.
ADVERTISEMENT
Kedua polisi itu adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Kedua polisi itu sudah disidang etik. Cosmas yang duduk di kursi depan penumpang dipecat dari Polri, sedangkan Bripka Rohmad yang mengemudikan rantis didemosi 7 tahun.
Yusril menyebut keputusan ini sudah diambil oleh Polri dan sudah dilaporkan dalam sebuah rapat tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas bersama Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
“Jadi, kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima suatu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu, akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ucap Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
“Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Yusril pun memastikan bahwa hukum tidak hanya akan tajam ke masyarakat, namun juga ke aparat yang melanggar.
“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil suatu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandas Yusril.
Sebelumnya, Affan dilindas oleh Cosmas dan Rohmad menggunakan sebuah rantis Brimob di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8). Saat itu, tengah terjadi kerusuhan.