Yusril: Prabowo-Sandi Terus Mengulang Narasi Kecurangan Tanpa Bukti
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi narasi kecurangan dalam Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo -Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, narasi kecurangan yang terus diulang tersebut tidak diperkuat dengan bukti-bukti. Sehingga tujuannya hanya untuk mendeligitimasi kepercayaan publik pada KPU dan MK.
"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Seharusnya, kata Yusril, kubu Prabowo-Sandi bisa membuktikan narasi kecurangan tersebut dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Sebab jika tidak, narasi kecurangan itu hanyalah sebagai luapan emosi Prabowo -Sandi karena kalah dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan," jelasnya.
Yusril menganggap, tuduhan kecurangan tanpa adanya alat bukti sangat tidak baik dalam upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.