Yusril Respons Andi Arief soal Tarif Rp 100 M: Seperti Pak SBY, Saya Prihatin

29 September 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief menuding Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa Hukum Moeldoko dkk karena tarif Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya.
ADVERTISEMENT
Yusril enggan merespons banyak soal tudingan Andi Arief itu, ia malah melempar meme SBY bertuliskan 'Saya Prihatin'.
"Sama seperti Pak SBY. Saya prihatin sama omongan Andi Arief," kata Yusril melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (29/9).
Dalam gugatan ke MA, Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan gugatan judicial review ke MA.
Yusril mengatakan menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" ucap Yusril.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY.
ADVERTISEMENT
"Seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?," ujar Yusril
Sebelumnya, Andi Arief menegaskan Partai Demokrat pasti akan menghadapi uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung yang dilayangkan kubu Moeldoko.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi.
Partai Demokrat belum lepas dari kisruh KLB Deli Serdang. Dalam hal proses hukum Demokrat menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai pimpinan tim hukum partai berlambang mercy itu.