Yusril soal Gugatan PDIP: PTUN Tak Berhak Adili Sengketa Pemilu, Kita Telaah

4 April 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra tiba untuk menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra tiba untuk menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi gugatan PDIP kepada PTUN terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres.
ADVERTISEMENT
Inti dari gugatan PDIP itu yakni meminta KPU mencabut keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 dan meminta KPU mencoret Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Yusril mengatakan, Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah objek sengketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara meski dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
"Jelas sekali berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (4/4).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Sementara partai pengusung dalam hal ini PDIP, tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.
"Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andaikatapun dua partai pengusungnya, NasDem dan PKB, tidak setuju Pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," jelas dia.
Menurut Yusril, PDI Perjuangan membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak.
Yusril mengatakan, inti petitum gugatan PDIP itu tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran.
Tim Hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, Yusril juga heran karena dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP tak hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Padahal PDIP memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung apakah Prabowo-Gibran akan merespons gugatan ini, Yusril masih menunggu koordinasi dengan Prabowo-Gibran.
"Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," tutup Yusril.