Yusril Usul Timses Jokowi Bentuk Tim Cyber untuk Tangkal Hate Speech

13 Desember 2018 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra di Rakornas TKN Jokowi-Ma'ruf Amin bidang hukum dan Advokasi di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di Rakornas TKN Jokowi-Ma'ruf Amin bidang hukum dan Advokasi di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra turut memberikan pembekalan kepada Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin dalam rakornas yang diselenggarakan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Yusril mengusulkan kepada TKN agar membentuk semacam tim kecil yang akan fokus pada hukum cyber, yang menyangkut kepada serangan melalui media sosial.
"Ini saya usulkan Direktorat Hukum dan Advokasi membuat tim kecil untuk hukum cyber, hukum dunia maya," kata Yusril di lokasi, Kamis (13/12).
Suasana Rakornas TKN bidang hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Acacia, Salemba, Kamis (13/12) (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rakornas TKN bidang hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Acacia, Salemba, Kamis (13/12) (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
Yusrim menilai potensi serangan terhadap Jokowi-Ma'ruf, baik secara etik maupun pidana seperti hate speech hingga fitnah perlu dianalisis dengan cermat.
"Hal-hal mana yang perlu diselesaikan secara penjelasan, jadi di-counter pemberitaan itu. Atau mengambil langkah hukum jangan sampai jadi kontra produktif," jelasnya.
Yusril mengungkapkan ada beberapa kasus di media sosial yang sudah dilaporkan ke kepolisian. Oleh sebab itu, nantinya tim cyber tersebut harus mengacu pada cyber law (hukum dunia maya).
ADVERTISEMENT
"Memantau dunia cyber ini hal-hal yang menyerang dan itu sudah tak proporsional lagi, dan itu diambil langkah hukum yang tepat. Itu harus mengacu pada cyber law, karena ini erat hubungannya dengan pelanggaran dunia maya," pungkasnya.