Yusril Yakin MK Adil Putus Gugatan Pilpres: Kami Tak Akan Lobi-lobi

25 Mei 2019 18:18 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Advokasi Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, melaporkan gugatan Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri, serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.
“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).
Di sisi lain, Yusril memastikan, tim hukum 01 tidak akan melakukan tindakan yang dapat mencela hukum seperti melobi sembilan hakim konstitusi agar menolak gugatan Prabowo-Sandi. Yusril sadar bahwa sembilan hakim MK berjiwa negarawan yang kuat dan berintegritas.
“Kami menjamin. Tidak akan ada ‘lobby-lobby’ dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” tuturnya.
Yusril Iza Mahendra Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Yusril, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril meyakini, sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan dan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
ADVERTISEMENT
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.
Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh UUD 1945.
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kedaulatan rakyat, lanjut Yusril, jangan disalahartikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui pemilu.
Jika terjadi sengketa hasil Pemilu itu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya. Tidak ada pihak manapun, termasuk paslon capres-cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK.
ADVERTISEMENT
Putusan MK yang hasilnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat surat keputusan tentang pasangan mana yang menjadi pemenang.
“SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024,” ungkap Yusril.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto saat melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Agar MK bersidang secara jujur dan adil, Yusril meminta rakyat mengawasi jalannya persidangan. Menurut Yusril, Bambang Widjajanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum 02 adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.
Sehingga menurut Yusril, BW patut diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan pasangan 02.
ADVERTISEMENT
“Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa,” paparnya.
Yusril menjelaskan, KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
“Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti kuasa hukum pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim,” tutup Yusril.