Yusril Yakin MK Akan Tolak Dalil Pemohon soal Sirekap Alat Kecurangan Pemilu

3 April 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra bicara soal dalil Sirekap menjadi alat kecurangan pemilu yang dikemukakan pemohon dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
Yusril menilai, Majelis Hakim MK harus menyampaikan kesimpulan terhadap dalil yang dimohonkan tersebut. Sehingga pemeriksaan terhadap dalil itu digelar dalam persidangan.
“Karena ini tuduhan dilontarkan dalam persidangan menjadi perhatian dari masyarakat luas seolah-olah Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka hakim harus merespons itu pada putusan akhir dari persidangan,” kata Yusril kepada wartawan usai jeda sidang MK, Jakarta, Rabu (¾).
“Apakah posita atau dalil yang dikemukakan oleh para pemohon beralasan hukum atau tidak,” sambungnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yusril menduga, bahwa Majelis Hakim MK akan menolak dalil pemohon soal Sirekap tersebut.
“Dugaan saya dari persidangan hari ini, mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.