Zainal Arifin Ibaratkan Jokowi 'Orang Kaya Main Game'

23 April 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainal Arifin Mochtar, Selasa (23/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Arifin Mochtar, Selasa (23/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Salah satu ketakutan terhadap kemenangan saat ini adalah ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah, ketika proses penegakan hukum pemerintahan itu dirusak," kata Uceng di acara konferensi pers "Pasca Putusan MK Kita Harus Apa" yang digelar Constitutional Law Society di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).
Uceng mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin masa di akan mendatang tidak akan mengulang penindasan yang sudah terjadi sekian lama di bawah rezim Presiden Jokowi?
"Apalagi rezim anaknya ini kan kaya melanjutkan aja kan," katanya.
Uceng pun mengibaratkan Jokowi seperti orang yang kehabisan kuota main game, lalu bikin akun baru melalui anaknya.
"Ini saya pakai istilah kaya orang mau main game, batas main game cuma dua kali, dia mau main tiga kali sampai empat kali dia bikin akun baru. Bikin akun baru lalu kemudian yang penting bisa main tiga sampai empat kali," ujarnya.
Zainal Arifin Mochtar. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
"Rentetan dari itu tidak berakhir harus diupayakan. Siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi, harus tetap dibawa ke pertanggungjawaban hukum," kata Uceng.
ADVERTISEMENT
Uceng melanjutkan, "Saya kira bunyi putusan itu setidak-tidaknya, tiga orang di center (hakim yang Dissenting Opinion) mengatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos, yang direkayasa menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan."
Dalam hal ini, penanggungjawabnya adalah presiden. Uceng mengatakan untuk alasan itu DPR harus didorong untuk mengajukan angket.
"Harus serius. Tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Uceng mengatakan masyarakat sipil juga harus berkonsolidasi untuk memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintahan.