Ziarah Pakai Mobil Dinas dan Langgar Prokes, Pegawai Disbudpar Tangerang Dipecat

10 Mei 2021 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ziarah kubur saat wabah corona. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ziarah kubur saat wabah corona. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pegawai lepas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang dipecat karena menggunakan mobil dinas untuk berziarah. Selain itu, pegawai berinisial T itu juga melanggar prokes saat dalam perjalanan berziarah ke Serpong.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbudpar Hendri Pratama mengatakan T terjaring dalam razia di pos penyekatan. Pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300.
"Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Hendri dikutip dari Antara, Senin (10/5).
Ia menambahkan, penumpang di mobil itu juga ada yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kita sudah mintai keterangan hari ini kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," pungkas Hendri.
Sebelumnya, ada mobil dinas yang melintasi Jalan Gatot Subroto Tangerang yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas.
ADVERTISEMENT