Zona Merah Tinggal 6 Kabupaten/Kota, tapi Zona Oranye Masih Harus Diwaspadai

20 April 2021 18:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengapresiasi zona merah di tingkat kabupaten/kota tercatat menurun di minggu ini. Sebelumnya, ada 11 kabupaten/kota di zona merah pada minggu lalu, sementara minggu ini turun menjadi 6 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Di minggu ini terjadi penurunan kabupaten/kota dengan zona merah yaitu dari 11 menjadi hanya 6 kabupaten/kota di minggu ini. Penurunan ini adalah perkembangan yang cukup baik mengingat minggu lalu zona merah meningkat," kata Wiku dalam siaran pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (20/4).
Meski begitu, Wiku mengatakan zonasi risiko di zona oranye masih tinggi dan harus diwaspadai. Sebab kabupaten/kota yang ada di zona oranye justru meningkat. Dari 316 kabupaten/kota di minggu lalu, kini ada 322 kabupaten kota yang berpindah dari zona kuning ke oranye.
Sementara itu, zona kuning menurun satu kabupaten/kota dan zona hijau tetap. Peningkatan pada zona oranye dikontribusikan dari 37 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning ke zona oranye di minggu ini. Dari 37 kabupaten itu, kontribusi terbanyak dari Jawa Barat yaitu sebanyak 7 kabupaten/kota, Lampung 6, dan Jawa Timur 4 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Mohon agar dapat prioritas penanganan bagi gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi dan kabupaten/kota yang berpindah ke oranye agar zonasi risikonya tidak makin memburuk. Manfaatkan fungsi posko agar dapat meningkatkan penanganan COVID-19 secara komprehensif dan kolaboratif," ucap Wiku.
Di sisi lain, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM skala mikro pada 20 April-3 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No.9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Terdapat 5 provinsi baru yang ikut melaksanakan PPKM mikro yakni Sumbar, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalbar. Sehingga totalnya ada 25 provinsi yang saat ini memberlakukan PPKM mikro.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri ini dan mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing, sehingga PPKM mikro efektif dalam mencegah penularan COVID-19," tutup Wiku.
ADVERTISEMENT