Zulfikar 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jabar

1 September 2020 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulfikar 'Jamal' pemeran Preman Pensiun ajukan Rrehabilitasi ke BNN Jabar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar 'Jamal' pemeran Preman Pensiun ajukan Rrehabilitasi ke BNN Jabar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zulfikar alias Ikang Sulung pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun kembali meminta pemerintah merehabilitasi dirinya yang kecanduan narkoba. Jamal ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus 2020 karena mengkonsumsi sabu. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juli 2019, Jamal sempat ‎ditangkap pada Juli 2019 karena kasus yang sama dan sempat menjalani rehabilitasi dan selesai pada Maret 2020.
"Hari ini kami ke kantor BNN Jabar untuk assessment supaya Jamal direhabilitasi kecanduan narkoba di Lido, Bogor," ujar Henky Solihin, kuasa hukum Jamal, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (1/9/2020).
Jika dikabulkan, ini kali kedua Jamal menjalani rehabilitasi. Pada rehabilitasi bulan Juli 2019 hingga Maret 2020, dia menjalani rehabilitasi rawat inap dengan dibiayai negara belasan juta rupiah. 
"Kali ini harusnya dibiayai negara lagi karena aturannya kan seperti itu. Apalagi Jamal ini tulang punggung keluarga, ibunya sakit, bapaknya sudah meninggal," kata Henky. 
Pada rehabilitasi kedua nanti jika disetujui, Henky berharap Jamal menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Namun, hasilnya ditentukan BNN Jabar. ‎
ADVERTISEMENT
Zulfikar 'Jamal' pemeran Preman Pensiun ajukan Rrehabilitasi ke BNN Jabar. Foto: Dok. Istimewa
‎Jamal datang dikawal dua anggota Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dia tampak mengenakan topi dan jaket. Ada warna kehitaman di bawah matanya. Sejak penangkapan, Jamal ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"‎Hari ini saya mendatangi kantor BNN Jabar dengan harapan bisa kembali menjalani rehabilitasi. Jika disetujui, saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ucap dia.
Penangkapan Jamal bermula dari penangkapan pria berinisial Aa (24) sebagai pengedar dengan barang bukti 0,38 gram. Aa menjual sabu ke Jamal seharga Rp 500 ribu pada 23 Agustus. 
Saat menangkap Jamal, polisi hanya mengamankan alat isap sabu dan tes urine Jamal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu. ‎
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT