news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Zumi Zola Akui Terima Uang Saku ke Amerika USD 20 Ribu dari Kontraktor

24 September 2018 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).  (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Gubernur Provinsi Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui telah mendapatkan uang saku dari mantan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan. Namun, Zumi menyatakan hanya menerima USD 20 ribu, bukan USD 30 ribu seperti yang disebutkan Arfan.
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Zumi itu diduga merupakan gratifikasi dari rekanan proyek di Provinsi Jambi. "Saya akui yang 20 ribu dolar AS, yang tadi disebut 30 ribu dolar AS," kata Zumi menanggapi keterangan saksi dalam persidanganya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Arfan saat bersaksi di persidangan yang sama mengatakan menyerahkan uang USD 30 ribu atau sekitar Rp 400 juta kepada orang kepercayaan Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang. Menurut Arfan, uang yang diminta Asrul untuk keperluan Zumi berangkat ke Amerika Serikat.
"Waktu Pak Gub (Zumi Zola) mau ke Amerika, saya ngasih uang 30 ribu dolar AS, sekitar 400 juta ke Pak Asrul. Saat itu Pak Asrul bilang, 'Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika'," kata Arfan seraya menirukan ucapan Asrul.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebelum menjadi Plt Kepala Dinas PUPR, ia menjabat sebagai kepala bidang di dinas tersebut. Ia kemudian diangkat menjadi Plt oleh Zumi atas rekomendasi Asrul.
Pada awal diangkat, dia mengaku disuruh mencari uang oleh Asrul. Arfan mengaku beberapa kali menyanggupi hal itu. "Saya dapat uang dari pemborong," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Arfan mendapatkan uang tersebut dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang tersebut diberikan guna kebutuhan Zumi selama kunjungan ke Amerika Serikat serta untuk membeli oleh-oleh. Uang dari Asiang itu diserahkan Arfan kepada Asrul di The Cafe Hotel Mulia Jakarta.
Plt Dinas PU, Arfan tersangka OTT Jambi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dinas PU, Arfan tersangka OTT Jambi (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi Tahun Anggaran 2014-2017. Kemudian gratifikasi melalui Arfan senilai Rp 3.068.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain itu Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.