news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Aturan Baru SIM, Bisa Tanpa Ujian Teori dan Praktik!

28 Juni 2021 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan dan berlaku. Ini menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati mengungkapkan, ubahan ini tentunya untuk memperbaiki kualitas pengemudi di jalan. Dengan begitu, angka kecelakaan di jalan raya bisa semakin kecil, bahkan zero accident.
"Beban moralnya polisi di sana, kalau misalnya kami asal memberikan (SIM), lalu ternyata kemampuan mengemudi dan lainnya enggak bagus terus kecelakaan, kan kami turut berdosa,” ujarnya kepada kumparan belum lama ini.
Nah berikut beberapa fakta-fakta terkait dengan aturan baru bikin SIM di Indonesia. kumparan rangkum menjadi 5 fakta aturan terbaru, mengacu Perpol 5 Tahun 2021.

1. Ada penggolongan SIM C

Kini pengguna sepeda motor punya tiga kategori SIM, ada SIM C, SIM C I dan SIM CII. Ini tertera pada pasal 3. Berikut lengkapnya
ADVERTISEMENT
Pada pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i.

2. Cara baru mendapat SIM CI dan CII

Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI
ADVERTISEMENT
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu perlu dicatat, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.

3. SIM bisa dicabut berdasarkan poin

Nah selanjutnya SIM juga kini bisa sulit diperpanjang, bahkan sampai dicabut. Salah satunya karena poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan melebihi batas.
1. Batas sampai 12 poin kena pinalti 1
2. Batas sampai 18 poin kena pinalti 2
ADVERTISEMENT

4. Kewajiban sekolah mengemudi

Pada aturan baru, pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib penyertaan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.
Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

5. Ujian praktik dan teori bikin SIM bisa ditiadakan

Nah bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, Djati menyebut, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
Salah satu yang menarik adalah, ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM bisa dihilangkan.
“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkap Djati.
ADVERTISEMENT