57 Titik Kamera ETLE Kembali Berlaku, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

7 Agustus 2020 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah kembali berlaku di Jakarta. Artinya kegiatan yang melanggar lalu lintas akan tertangkap oleh kamera pengawas.
ADVERTISEMENT
"Sudah operasional," demikian konfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Kamis (6/8).
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ada sebanyak 57 kamera yang tersebar di titik rawan pelanggaran DKI Jakarta.
"Sudah berlaku 57 kamera, tapi untuk sistem ganjil genap masih diperpanjang," kata Fahri lewat pesan singkat kepada kumparan.
Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nah, bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
"Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," terang Fahri.

Prosedur urus tilang elektronik

Alur Penilangan dan Pembayaran Tilang ETLE. Foto: Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Selanjutnya untuk mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Fahri mengatakan sudah menerapkan protokol pencegahan virus.
"Kalaupun masyarakat yang mau datang ke kantor, kita sudah siapkan protokol pencegahan penyebaran virus ini. Misalnya, kita sudah menyediakan thermal gun, hand sanitizer sampai ruang isolasi jika memang ada yang diduga suspek karena suhu badannya yang tinggi," katanya.
Fahri melanjutkan, apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.

Tak bayar denda siap-siap STNK diblokir

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK," jelas dia.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)