news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Aplikasi Signal, Bayar Pajak Mobil dan Motor Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi

25 Agustus 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri resmi operasikan aplikasi samsat digital Signal. Ini merupakan generasi terbaru dari Samolnas (samsat online nasional).
ADVERTISEMENT
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin mengatakan, Signal sudah melalui tahapan uji coba sejak 21 Juni 2021.
"Ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta implementasi visi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," ucapnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (24/8/2021).
Signal dirancang dan dibangun untuk memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLLJ.
"Itu dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, one stop service," tutur Taslim.

Signal baru di 15 provinsi

Taslim menyebut, Signal seharusnya diluncurkan pada hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021. Namun karena kondisi pandemi, akhirnya baru bisa dilakukan pada Agustus kado HUT RI.
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Aplikasi Signal bisa diunduh melalui Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini atau tahap I, baru diterapkan di 15 Provinsi, yaitu;
ADVERTISEMENT
1. DKI Jakarta 2. Banten 3. Jabar 4. Jateng 5. Jatim 6. Bali 7. NTB 8. Sumbar 9. Riau 10. Jambi 11. Bengkulu 12. Kepri 13. Sulsel 14. Sulbar 15. Sultra.
"Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bappeda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN)," tegas Taslim.