Ada Aturan Baru, Mobil Buatan Indonesia di Filipina Bisa Tak Kompetitif
ADVERTISEMENT
Pemerintah Filipina melalui Menteri Perdagangan dan Perindustriannya, Ramon Lopez, resmi memberlakukan pajak mobil impor mulai 5 Januari 2021 hingga 200 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan respons dari pemerintah Filipina terhadap upaya melindungi pekerja di pabrik perakitan dan manufaktur dalam negeri, yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
Mengutip dari Inquirer, pajak mobil yang diberlakukan itu, yakni berupa uang jaminan senilai 70.000 peso atau setara Rp 20 jutaan untuk mobil penumpang, dan 110 ribu peso atau setara Rp 31,8 jutaan untuk mobil niaga.
Harapannya, industri otomotif dalam negeri Filipina bisa bertahan bahkan kembali tumbuh di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Selain karena situasi pandemi COVID-19, diberlakukannya pajak mobil impor, juga merupakan desakan dari persatuan serikat pekerja buruh yang tergabung dalam Philippine Metal Workers Alliance (PMA).
Mereka mengatakan selama ini angka impor mobil di Filipina dinilai sudah terlewat batas, karena jauh melebihi angka produksi di dalam negeri
ADVERTISEMENT
Respons Gaikindo
Kabar tersebut langsung direspons oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Ketua 1 Gaikindo, Jongkie Sugiarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan diskusi internal dengan para anggota.
"Memang kami sudah dapat infonya terkait hal itu, dan saat ini kami sedang intens membahas dengan internal termasuk anggota yang punya ekspor tinggi ke Filipina. Jadi untuk sementara kami belum bisa berkomentar dulu," ucap Jongkie kepada kumparan, Jumat (8/1).
Lebih lanjut, kata Jongkie, angka ekspor Indonesia ke Filipina memang terbilang besar. Sehingga, bila tidak direspons secara tepat dan cepat, dikhawatirkan akan sangat berdampak terhadap ekspor otomotif Indonesia.
"Nilainya cukup besar ya, saat ini sedang kami hitung. Karena memang yang punya angka nilai itu kan anggota yang ekspor ke Filipina," sambung Jongkie.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu data Gaikindo, sepanjang Januari hingga November 2020 lalu, tercatat ada 45.766 unit mobil produksi Indonesia yang dikapalkan menuju Filipina.
Angka itu terdiri dari 25.212 unit mobil jenis Toyota dan Daihatsu, 9.784 unit Mitsubishi, 7.415 unit Suzuki, 2.760 unit Honda, dan 595 unit Hino.
Ya dengan aturan baru, mobil impor yang dijual di Filipina, akan menjadi kurang kompetitif, salah satunya dari sisi harga.
Sehingga bisa menurunkan penjualan mobil impor di FIlipina, dan berefek pada menyusutnya ekspor mobil dari Indonesia ke sana.
***