Ada PPKM Darurat, Layanan Satpas dan SIM Keliling di Jawa dan Bali Dibatasi

2 Juli 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan SIM Keliling Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan SIM Keliling Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas memastikan tidak melakukan perubahan jadwal operasional selama penerapan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Arief Budiman SH., SiK., mengatakan tidak adanya perubahan jadwal operasional itu bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 sampai 15.00, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” jelas Arief kepada kumparan, Kamis (1/7/2021) sore.
Meski tidak memperpendek jadwal operasional, Korlantas tetap akan membatasi kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM keliling selama PPKM Darurat. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan massa.
“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” beber Arief.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ada Dispensasi Selama PPKM Darurat

Dengan adanya pembatasan kuota pemohon tersebut, Arief juga mengatakan agar para pemohon tak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
ADVERTISEMENT
Sebab, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang waktu jatuh tempo SIM-nya habis saat masa PPKM Darurat.
“Kami juga akan memberikan dispensasi seperti saat kemarin Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu akan kami perpanjang sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai,” ujar Arief.
Sayangnya, Arief belum bisa menginformasikan berapa lama masa perpanjangan SIM yang diberikan setelah masa dispensasi berakhir. Dirinya mengatakan, hal itu nantinya akan diinformasikan kembali saat menjelang berakhirnya masa PPKM Darurat.
“Yang pasti nanti akan kami beri waktu khusus setelah PPKM Darurat selesai,” tutup Arief.
ADVERTISEMENT
***