news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Relaksasi PPnBM, Harga Mitsubishi Xpander Jadi Segini

13 Februari 2021 10:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Xpander 2020 Foto: dok. MMKSI
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Xpander 2020 Foto: dok. MMKSI
ADVERTISEMENT
Relaksasi PPnBM nol persen (konsumen membayar 0 persen) mobil baru resmi diteken pemerintah dan mulai berlaku dari Maret sampai Mei, lalu selanjutnya skema 50 persen (konsumen membayar 50 persen) dari Juni sampai Agustus, dan 25 persen (konsumen membayar 75 persen) dari September sampai November 2021.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang gairah pasar otomotif nasional yang jeblok selama pandemi corona. Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, aturan soal pemangkasan PPnBM mobil baru bisa meningkatkan produksi mobil sampai 81.752 unit.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Tapi perlu dicatat, tak semua jenis mobil dapat relaksasi tersebut. Kebijakan ini hanya berfokus pada mobil berkapasitas mesin 1.500cc dan berpenggerak 4x2 dengan jenis mobil MPV, SUV, dan Sedan.
Mitsubishi Xpander di pameran GIIAS 2018, ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Bagi yang sedang berencana meminang mobil Low MPV atau khususnya Mitsubishi Xpander tentu ini jadi kesempatan menarik yang bisa diperhitungkan. Nah, agar tak bingung dan repot mengkalkulasi harganya setelah kena potongan PPnBM kumparan coba bantu hitungkan.
ADVERTISEMENT
Seperti penjelasan sebelumnya, MPV dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen. Besaran itu diatur dalam PP No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sementara untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Rumus hitung harga OTR setelah bebas PPnBM

Mitsubishi Xpander di pameran GIIAS 2018, ICE, BSD, Tangerang, Jumat (3/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebagai contoh kita hitung dulu untuk harga Xpander tipe paling murah yakni GLX M/T dengan banderol normal Rp 221.400.000. Mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, model ini punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 161.000.000 dengan koefisien bobot 1,050. Sementara untuk DPP nya adalah Rp 169.050.000.
ADVERTISEMENT
Mari kita hitung setelah model termurah Xpander ini kena PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.

PPnBm 0 persen

Tarif PPnBM (MPV 1.500 cc) x DPP
10% X Rp 169.050.000
Hasilnya adalah Rp 16.905.000
Selanjutnya harga jual Xpander GLX M/T Rp 221.400.000 dikurangi 16.905.000 yang harga setelah kena PPnBM 0 persen menjadi Rp 204.495.000 OTR.

PPnBM 50 persen

Tarif PPnBM (MPV 1.500) x DPP x 50 persen
10% x Rp 169.050.000 x 50 persen
Hasilnya Rp 8.450.000
Nah untuk mendapatkan jumlahnya adalah dengan mengurangi harga OTR dengan hasil hitung tadi. Rp 221.400.000 dikurangi Rp 8.450.000 hasilnya adalah Rp 212.400.000.

PPnBM 25 Persen

Masih sama cara hitungnya hanya saja dikalikan 25 persen. Begini caranya:
ADVERTISEMENT
10% x Rp 169.050.000 x 25%
Hasilnya Rp 4.226.250.
Cara mengetahui harganya adalah dengan mengurangi harga OTR dengan hasil hitung di atas atau Rp 221.400.000 dikurangi Rp 4.226.250 yang hasilnya adalah Rp 217.173.000.
Nah, untuk memudahkan anda mencari tahu harga atau varian Mitsubishi Xpander yang lain. Simak harga di bawah ini yang sudah dikalkulasi berdasarkan masing-masing besaran potongan PPnBM.
Xpander GLS M/T
Xpander Exceed M/T
Xpander GLS A/T
ADVERTISEMENT
Xpander Exceed A/T
Xpander Sport M/T
Xpander Sport A/T
Xpander Ultimate A/T
Xpander Cross M/T
Xpander Cross A/T
Xpander Cross Plus A/T
ADVERTISEMENT