Alasan Pilih Kombinasi Warna Biru untuk Pelat Nomor Kendaraan Listrik

29 Januari 2020 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsep pelat nomor kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konsep pelat nomor kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia memutuskan pelat nomor kendaraan listrik, akan memiliki tambahan warna baru.
ADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengemukakan, pemilihan warna tersebut sebagai hasil kesepakatan melalui pembahasan focus group discussion (FGD).
"Kenapa biru? Itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru, ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya unit mengurangi pemanasan global," jelas Halim saat dihubungi kumparan, Rabu (29/1).
Peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Identitas baru pada kendaraan listrik ini untuk membantu petugas menindak atau memberikan insentif non fiskal di lapangan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain, sebagai contoh bebas parkir atau bebas masuk ganjil genap dan sebagainya," lanjut Halim.
ADVERTISEMENT
Soal implementasinya Halim menegaskan akan dilakukan tahun ini, namun belum merinci detail waktunya.
Pengunjung mengamati kendaraan berbasis listrik saat Hari Listrik Nasional ke 74 tahun di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nantinya, lima macam warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang berlaku di Indonesia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, apabila kendaraannya berbasis listrik murni akan diberi tambahan list biru pada bagian bawahnya.
Tepat pada bingkai angka masa berlaku TNKB. Sementara ukuran angka tetap sama, dan warnanya akan mengikuti huruf maupun angka di atasnya.
Adapun mengenai biaya pembuatannya tidak berubah. Tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan pelat nomor roda dua dan tiga sebesar Rp 60 ribu dan roda empat atau lebih Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT