Anies Larang Mudik Lokal, Pengendara Jangan Nakal
ADVERTISEMENT
Warga DKI Jakarta dan sekitarnya harus menunda dulu tradisi bersilaturahmi ke rumah sanak saudara saat Lebaran nanti. Pasalnya, aktivitas yang biasa disebut mudik lokal itu kini dilarang.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang warga tidak bepergian untuk menekan rantai penyebaran virus corona. Terlebih Ibukota kini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” tegas Anies dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (17/5).
Anies meminta warga untuk tetap berada di rumah saat masa liburan. Termasuk juga membatasi akses keluar-masuk ke wilayah Jabodetabek dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Pada beleid tersebut, warga yang ingin keluar atau masuk ke wilayah Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Meski warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu SIKM untuk beraktivitas di dalam kawasan aglomerasi tersebut, namun kegiatan hanya dibatasi pada 11 sektor.
ADVERTISEMENT
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," tuturnya.
Adapun 11 sektor yang mendapat pengecualian yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan sudah berkoordinasi dengan kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan di Jakarta dan sekitarnya terkait titik penyekatan untuk antisipasi lonjakan volume kendaraan saat Lebaran nanti.
Syafrin menyebut, tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengendara nakal yang masih nekat melanggar aturan PSBB saat berkendara. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, mulai dari denda hingga sanksi kerja sosial.
ADVERTISEMENT
"Penerapan sanksi prinsipnya agar memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa PSBB itu jadi kunci untuk kita bisa melalui wabah COVID-19 ini dengan baik. Kalau semuanya masih "semau gue", ya kita akan berjibaku terus dengan wabah ini," tegasnya.
Bahkan, jika masih ngeyel, ada sanksi pidana kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Eddy Junaidi, juga melarang warga Jabar berkendara untuk melakukan mudik lokal. Pihaknya juga menyiapkan cara antisipasi lonjakan volume kendaraan warga yang masih nekat, termasuk di daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta.
"Kami harap warga sebisa mungkin tidak mudik lokal ke rumah sanak saudara saat Lebaran. Tapi kami tetap sudah menyiapkan cara bertindak (rekayasa lalu lintas) baik di ruas jalan tol dan arteri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.