Apakah Kredit Kendaraan Baru saat Pandemi COVID-19 Bisa Dapat Relaksasi?

22 April 2020 9:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit kendaraan bermotor sudah berlaku sejak 31 Maret 2020 untuk mengatasi dampak pandemi virus corona di sektor ekonomi. Tercatat, ada 48 perusahaan leasing yang sudah membuka pengajuan keringanan kredit.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi nasabah jika ingin mengajukan keringanan kredit, yaitu:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, termasuk 7 sektor seperti transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
- Pemegang unit kendaraan/jaminan.
Lantas apakah nasabah yang baru diterima aplikasi kreditnya saat wabah virus corona bisa langsung mengajukan keringanan kredit?
Credit Development Department Head FIFGroup, Yunan Muhandis, mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan, sebab pihaknya sejak awal sudah memastikan kemampuan bayar nasabah saat proses persetujuan kredit.
"Keringanan kredit ini tidak berlaku untuk kontrak baru, karena untuk konsumen baru sudah kita pastikan memiliki kapasitas atau kemampuan bayar yang baik dan tidak terlalu terdampak wabah Covid-19," kata Yunan dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Yunan, selama wabah virus corona, pihaknya mulai memperketat pengajuan kredit kendaraan bermotor. Khususnya pada calon debitur yang berasal dari sektor-sektor terdampak wabah virus corona.
"Untuk proses akuisisi ada peningkatan dari sisi kehati-hatian khususnya pada sektor yg terdampak Covid-19," ujarnya.
Sektor-sektor tersebut meliputi pekerja informal dan/atau pengusaha UMKM. Terutama di 7 sektor seperti transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Selain itu, lanjut Yunan, besaran down payment juga mengalami mitigasi, namun ia tidak menyebutkan secara pasti angka perubahannya.
ilustrasi kredit motor, Foto: istimewa
"Besaran down payment (DP) pada masa pandemi kita bedakan,yaitu setingkat lebih tinggi dari batasan DP pada masa reguler," paparnya.
Sementara proses penilaian yang menyatakan layak atau tidaknya calon debitur menerima fasilitas kredit tetap dilakukan dengan skema scoring.
ADVERTISEMENT
"Untuk informasi pengajuan keringanan kredit bagi nasabah terdampak Covid-19, bisa menghubungi HALO FIF (1500-343), Chatbot (0895-21500-343), e-mail ([email protected])," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.