Area Parkir 'Terlarang' di Jakarta, Bila Nekat Tanggung Risikonya

8 Juni 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Pengemudi jangan hanya paham rambu saat kendaraan bergerak, penting juga untuk mengetahui aturan berhenti atau parkir yang benar.
ADVERTISEMENT
Ya, jangan sampai asal saja meninggalkan mobil di pinggir jalan. Masih mending bila hanya kena tilang dan diderek, coba kalau malah jadi penyebab kecelakaan fatal, jadi panjang urusannya.
Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22/2009 sudah diatur, di dalam pasal 106 ayat 4 huruf e, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Menyoal definisi parkir sendiri, sesuai ketentuan umum pasal 1 UU LLAJ nomor 15 adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat, dan ditinggalkan pengemudinya.

Berikut lokasi terlarang buat parkir

Nah berikut titik-titik terlarang parkir di dalam ruang milik jalan, mengacu pada Peraturan Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
1. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter.
Suasana parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta TImur, Kamis (5/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
3. Sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan.
4. Sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang.
5. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan.
6. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.
7. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
8. Jalan yang terdapat rambu dilarang parkir (red.)
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, lebih banyak lagi titik yang dilarang untuk parkir.
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan. 2. Jalur khusus pejalan kaki 3. Jalur khusus sepeda 4. Tikungan 5. Jembatan 6. Terowongan 7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang 8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan 9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan 10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas 12. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran 13. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sanksi parkir sembarangan

Yang masih nekat parkir bukan pada tempatnya, bisa ditindak, mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:
ADVERTISEMENT
a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.