Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aturan Baru Insentif Impor Mobil Listrik, Kini Tak Cuma Komitmen Lokalisasi
19 November 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024, memperbarui ketentuan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik yang diimpor utuh (CBU).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat (mobil listrik) Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Tujuannya adalah untuk mengubah tata kelola pemberian insentif impor kendaraan KBLBB, guna meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Kemudian upaya penyesuaian perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 kembali menegaskan bahwa mobil listrik CBU dengan jumlah tertentu bisa menikmati bea masuk tarif nol persen, juga PPnBM ditanggung pemerintah. Mengenai PPnBM ditanggung pemerintah sebelumnya telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Lebih lanjut pada Ayat 2, memberikan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM juga ditanggung pemerintah, kepada mobil listrik CKD apabila TKDN (tingkat komponen dalam negeri) mencapai 20-40 persen. Artinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan peta jalan industri.
ADVERTISEMENT
Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan aturan baru (2a) yakni insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Namun demikian pada 2b, pelaku usaha yang dimaksud sebelumnya dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat pemberian insentif mobil listrik CBU
Seperti aturan sebelumnya, pemerintah juga memberikan syarat pemberian insentif mobil listrik baik CBU maupun CKD.
Syarat tersebut termaktub di Pasal 2 Ayat 5, menjelaskan pemberian insentif tersebut harus memenuhi kriteria investasi:
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Ayat 6 dijelaskan jangka waktu pemanfaatan insentif berlaku hingga 31 Desember 2025.
Lebih rinci lagi pada Pasal 4, investasi tersebut direalisasi melalui surat komitmen yang isinya memproduksi mobil listrik di Indonesia, setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis minimal sama dengan impor yang direalisasikan.
Pemerintah juga menegaskan kembali tenggat waktu mengenai produksi mobil listrik di Indonesia, yakni siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN.
Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka harus membayar sanksi.