Banyak Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengamat: ETLE Bisa Jadi Solusi

10 Juni 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi. Terbaru, seorang pengendara motor harus tertabrak kereta ketika hendak mencoba menerobos perlintasan kereta api yang sudah tertutup.
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan pengendara motor tersebut datang dari jalur arah berlawanan, yang mana pintu perlintasan tidak seluruhnya tertutup sampai badan jalur berlawanan tersebut.
Nahas, tidak berselang lama pemotor berinisial RD (60), warga Tegal Sawah, Karawang tersebut langsung tersambar kereta api yang datang dari arah Jakarta. Korban terseret 10 meter dan dinyatakan tewas di tempat.
Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani menilai kejadian tersebut menjadi bukti masih lemahnya ketaatan dan kesadaran masyarakat sendiri untuk menjaga keselamatan.
“Perlintasan kereta yang dilengkapi dengan rambu lengkap serta palang pintu, itu dimaksudkan agar kita tidak hanya sekadar berhati-hati, tetapi harus lebih berhati-hati lagi,” ujarnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Victor menambahkan, meski dikatakan palang perlintasan tidak sepenuhnya menutup badan jalan, tetapi harusnya pengguna jalan masih dapat mendengar sirine yang berbunyi.
“Jadi saya pikir, karena kembali ke soal manusianya maka solusi yang paling tepat adalah mengedukasi dan adanya penegakkan aturan dan sanksi yang ketat khususnya untuk pelanggaran semacam ini,” terangnya.
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia menyarankan agar pelaku penerobos perlintasan kereta api dapat ditindak selayaknya pengendara yang menerobos lampu merah.
“Mungkin bisa menerapkan CCTV atau semacam ETLE. Karena (kebanyakan) problemnya adalah dengan sengaja dan sadar menerobos palang pintu, sementara tanda dan palang sudah ada,” imbuh Victor.
Ketentuan bagi pengguna jalan untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta api yang sudah tertutup dan wajib mendahulukan kereta sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Serta, Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tertulis.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.
Pengendara berhenti di perlintasan liar saat Kereta Api (KA) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minangkabau Ekspres melintas di Jati, Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/3). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Denda Rp 750 ribu

Adapun, selain risiko kecelakaan dan kematian, bagi setiap pengguna jalan yang menerobos palang perlintasan kereta yang tertutup juga dapat dikenakan sanksi berupa denda. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009. Detailnya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).