Bayar Pajak STNK 1 Tahunan Bisa di Samsat Keliling, Catat Lokasinya

15 Juni 2020 7:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak hanya tersedia di Kantor Samsat Induk.
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samling. Khususnya untuk pembayaran pajak STNK 1 tahunan.
Namun, Samling tidak lagi disebar ke wilayah-wilayah tertentu. Selama PSBB transisi, lokasinya melekat dengan Samsat Induk.
"Kami juga tetap menyediakan mobil Samsat Keliling di parkiran Samsat Induk. Sehingga untuk proses pengesahan STNK satu tahun bisa dilakukan di Samsat Keliling," kata Martinus kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Menurut Martinus, Samsat Keliling cukup efektif memecah antrean pemohon sehingga tidak menumpuk di dalam gedung Samsat. Namun pelayanan tetap sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Begitu masuk area Samsat, pemohon wajib memakai masker, melewati pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan, dan menjaga jarak antrean.
ADVERTISEMENT
"Kita bikin tenda khusus beserta kursi-kursi dengan jaga jarak untuk mempercepat proses pelayanan, karena antrean yang paling banyak di samsat didominasi pembayaran pajak 1 tahunan, jadi antrean di dalam gedung bisa dipecah tidak terlalu menumpuk," paparnya.
Jam operasional Samling berbeda dengan dengan Kantor Samsat Induk. Pelayanan Senin sampai Jumat dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa persyaratan agar bisa membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahunan di Samsat Keliling:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Berikut lokasi Samsat Keliling di Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Pusat
ADVERTISEMENT
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Utara
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.