Bayar Tol Tak Perlu Berhenti Lagi di 2023, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

30 Juli 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara
ADVERTISEMENT
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada tahun 2023, sistem transaksi di gerbang tol sudah nirsentuh, bahkan mobil tak perlu berhenti.
ADVERTISEMENT
Basisnya teknologi Sistem Transaksi Nontunai berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF), dengan Global Navigation Satellite System (GNSS). Ini memungkinkan transaksi pada aplikasi di smartphone bisa dibaca melalui satelit.
Dan mulai saat ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah memulai konstruksinya.
“MLFF akan kita terapkan nanti pada 2023,” ujar Basuki dalam Webinar Promoting Intelligent Toll Road System in Indonesia, Kamis (29/7).
Berikut fakta-faktanya.

Belajar di Hungaria

Dalam menyiapkan sistem ini, Basuki mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim terbaik yang terdiri dari 9 orang staf PUPR untuk melakukan studi di Hungaria.
“Beberapa staf PUPR baru saja kembali dari Hungaria untuk mendesain MLFF ini. Ada 9 orang yang kita kirim untuk ikut mendesain rencana MLFF yang akan diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Hindari macet di gerbang tol

Chief Business Development PT Roatex Indonesia Toll System Emil Iskandar mengatakan, sistem ini bisa menghilangkan antrean kemacetan di gerbang tol.
Sistem pembayaran tol nirsentuh MLFF GNSS. Foto: Roatex
Setidaknya ada kerugian sebesar 300 juta dolar AS atau Rp 4,4 triliun per tahun, dari kemacetan di gerbang tol.
"Ini akan mengurangi potensi pendapatan dari operator tol, dikarenakan memang adanya potensi kerugian ada hambatan di gerbang tol," ucapnya.

Tak akan ada lagi gerbang tol

Nantinya tak akan ada lagi barrier atau pembatas di gerbang tol. Semua diawasi menggunakan CCTV dan deklarasi perjalanan menggunakan handphone.
Sistem pembayaran tol nirsentuh MLFF GNSS. Foto: Roatex
"Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di pusat sistem," tutur Emil.
ADVERTISEMENT

3 sistem pembayaran

Akan ada tiga metode bagi pengendara yang akan mengakses jalan tol.
- Electronic On Board Unit (E-OBU)
Direkomendasi untuk pengendara dengan smartphone dan jarang bertukar kendaraan dengan orang lain. Kendaraan yang akan masuk jalan tol harus sudah teregister dalam data kendaraan atau pengguna.
Pendaftaran bisa dilakukan di aplikasi MLFF. Setelah registrasi, kemudian menentukan metode pembayaran. E-OBU akan mengirim sinyal GPS ke MLFF pusat, dan saldo akan terpotong otomatis.
- On Board Unit (OBU)
Direkomendasi untuk kendaraan pengemudi yang berbeda. Perangkat OBU bisa dibeli umum dan selanjutnya registrasi kendaraan.
Sistem pembayaran tol nirsentuh MLFF GNSS. Foto: Roatex
OBU berfungsi dengan cara yang sama dengan E-OBU yakni dengan mencatat perjalanan berdasarkan GPS, dan kita akan membayar sesuai itu.
ADVERTISEMENT
- Electronic Route Ticket
Ini direkomendasikan buat mereka yang jarang bepergian menggunakan tol. Setelah memilih titik masuk dan keluar, pengendara bisa membeli tiket elektronik itu sekali pakai, di situs resmi atau aplikasi MLFF.

Penindakan pengendara nakal tak bayar tol

Buat memastikan tak ada pengendara yang nakal dan tak bayar tol, akan ada pengendalian khusus di seluruh jalan tol.
Uji coba bayar tol tanpa berhenti tahun 2017. Foto: dok. Edoward JC via Facebook
- Gantry terdiri dari kamera dan perangkat lunak canggih, sehingga bisa mengidentifikasi data kendaraan yang lewat. Gantry akan mengirim data ke pusat dan secara otomatis akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan memverifikasi apakah kendaran melanggar atau tidak.
- Kendaraan pemantau yang akan ditempatkan secara acak di ruas tol MLFF.
Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum.
ADVERTISEMENT