Begini Cara Beli Mobil Berstatus ‘Off the road’
ADVERTISEMENT
Selain harga on the road, beberapa penjual kendaraan di pasar dalam negeri juga membanderol produknya dengan mahar berstatus off the road. Walaupun jenis yang kedua, umumnya terdapat pada segmen premium dan juga fleet.
ADVERTISEMENT
Membedakan keduanya tak sulit, on the road sendiri berarti mobil dijual dengan kondisi sudah terdaftar di Samsat, Dispenda dan Polri, serta pembeli bisa langsung mendapatkan surat-surat kendaraan seperti BPKB,STNK serta pelat nomor (TNKB).
Sebaliknya untuk off the road, pemilik mesti melakukan pendaftaran dan mengurus surat-surat sendiri.
“Pada dasarnya memang boleh-boleh saja, namun memang alurnya cukup panjang dan memakan waktu,” kata Iwan Syaefuddin, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur kepada kumparan, Selasa (4/7).
Donny Saputra, Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales, mengungkapkan pihaknya juga mempersilakan bila ada yang ingin membeli dengan harga off the road. Walaupun memang itu terbilang langka, kecuali untuk fleet.
“Bisa langsung bilang saja ke diler kami bila ingin membeli kendaraan dengan off the road, akan dilayani juga,” ucapnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Pun dengan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) yang mengakomodasi pembelian mobil secara off the road. Diler kemudian akan mengeluarkan komponen harga yang bisa diurus sendiri oleh konsumen. Artinya bisa lebih ‘murah’.
“Tapi biasanya, alasan kenapa banyak konsumen akhirnya beli dengan harga on the road, selain kepraktisan adalah channeling/networking. Misalnya aja untuk BBN, bila urus sendiri akan takes time dan effort. Sementara diler sudah memiliki jalur resminya jadi mudah,” ucap Aditya Wardani, Head of PR & CSR Department PT MMKSI.
Persyaratan
Adapun, pendaftaran kendaraan baru dilakukan di Samsat domisili masing-masing, dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
Bagi kendaraan bermotor milik orang pribadi, wajib melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Faktur kendaraan bermotor
5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT