Begini Cara Jual Mobil Secara Over Kredit

28 Januari 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Saat ini, memiliki mobil bisa dibilang menjadi salah satu kebutuhan untuk mobilitas keseharian. Sebab, dengan adanya mobil, mau pergi kemana pun bisa menjadi lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Banyak calon pemilik mobil yang ketika melakukan pembelian lebih sering memilih membayar secara kredit. Tentunya, hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangannya tersendiri.
Namun, bagaimana jika sang pemilik mobil sudah merasa bosan dengan mobil yang masih berstatus kredit dan ingin menggantinya? Dengan kata lain, mobil tersebut masih belum dimiliki sepenuhnya.
Corporate Communication Astra Credit Companies, Made Wahyuni menyebutkan jika transaksi menjual mobil yang masih dalam status kredit bisa disebut sebagai over kredit.
“Sederhananya, pemilik mobil yang tidak ingin melanjutkan kredit tetapi ada calon pembeli yang berminat (meneruskan atau melunasi kredit), mereka tinggal ke perusahaan leasing untuk memindahkan kepemilikan,” terangnya ketika dihubungi kumparan belum lama ini.
Over kredit tidak terbatas kepada pembeli individual saja, pemilik mobil bisa melakukan transaksi tersebut ke pemilik showroom atau penjual mobil bekas selama calon pembeli mampu melanjutkan angsuran dari pemilik sebelumnya.
Ilustrasi penjualan mobil di diler. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Lebih lanjut, Yuni mengatakan caranya memang cukup mudah untuk melakukan over kredit. Tetapi ia mengingatkan akan ada beberapa proses ketika hendak melakukan over kredit dengan pihak pembeli.
ADVERTISEMENT
“Datang saja ke kantor leasing terdekat dengan calon pembeli, nanti ada beberapa proses administrasi yang dilewati, tetapi lebih baik untuk kedua belah pihak,” ucap Yuni.
Ya, artinya akan ada beberapa biaya yang dibebankan kepada pembeli seperti kredit pada umumnya. Beberapa di antaranya seperti biaya administrasi dan fidusia.

Apa yang terjadi jika tidak laporan?

Lantas, apa yang terjadi jika pemilik yang masih melakukan kredit asal menjual tanpa melakukan laporan ke kantor leasing?
Yuni menjelaskan, jika tidak ke kantor leasing nama pemilik yang melakukan angsuran tidak akan berubah. Sehingga, jika pembeli tidak melakukan pembayaran, risiko harus ditanggung oleh pemilik pertama.
“Misalnya pihak ketiga nggak bayar atau apa, nanti yang ditagih tetap pemilik pertama,” tutur Yuni.
com-Beli mobil baru Foto: Shutterstock
Sebab, pemilik pertama tidak melakukan laporan jika kepemilikan sudah berubah. Sehingga, pihak leasing akan berasumsi bahwa pihak pertama masih menjalankan angsurannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menjual mobil yang masih berada dalam angsuran kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing, itu sudah melanggar Perjanjian Pembiayaan. Ditambah, penjual dan pembeli bisa dikenakan sanksi pidana.
Penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tidak hanya itu, penjual juga akan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.