Begini Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

1 September 2020 6:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya untuk membayar pajak tahunan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum berakhirnya jangka waktu, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Komponen dasar pengenaan pajak tahunan kendaraan bermotor

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Besaran pajak setiap jenis kendaraan tentu saja berbeda-beda. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat 2 aspek yang mempengaruhi besaran pajak suatu kendaraan bermotor.
Pertama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian bobot kendaraan yang mencerminkan secara relatif, tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, bagi kendaraan yang bersifat progresif atau kendaraan ke-2 dan seterusnya, maka akan dikenakan pajak progresif mengikut aturan yang ada.
Selain besaran pajak pokok, setiap pemilik mobil yang ingin melakukan pembayaran pajak juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Terakhir, terdapat juga biaya pengesahan STNK.

Cara menghitung pajak tahunan kendaraan bermotor

Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) fisik yang dikirim ke rumah setelah membayar via Samolnas. Foto: Hardi Affandi
Setelah mengetahui komponen apa saja yang jadi dasar pengenaan pajak kendaraan, maka berikutnya pemilik mobil juga harus memahami cara menghitung besaran pajak yang akan dikenakan pada dirinya.
Pertama, pemilik kendaraan harus mengetahui dahulu berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotornya. Untuk mengetahuinya maka bisa mengecek langsung di situs resmi BPRD DKI Jakarta, yakni bprd.jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk penghitungan bobot kendaraan dihitung 1 untuk satu bidang kendaraan. Artinya, apabila kendaraan tersebut berupa kendaraan gandeng maka akan dikenakan sesuai bidang kendaraan tersebut.
Ketiga, menyoal progresif pajak yang dikenakan akan mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Berikut besaran tarif pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Keempat, menyoal SWDKLLJ yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor juga berbeda-beda. Untuk kendaraan bermotor roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu, sementara roda dua hanya Rp 35 ribu.
Kelima, terkait biaya pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di Polri, yakni sebesar Rp 25 ribu.
ADVERTISEMENT

Contoh penghitungan pajak tahunan kendaraan bermotor

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Nah, supaya Anda tidak bingung dalam menghitung pajak kendaraan bermotornya, berikut kumparan sajikan juga contoh penghitungan pajak pada sebuah mobil Toyota Avanza Veloz 2020 bertransmisi otomatik yang terkena progresif kedua.
Mengacu BPRD DKI Jakarta, nilai jual kendaraan bermotor Toyota Avanza Veloz 2020 otomatik sebesar Rp 187 juta. Sementara untuk pajak progresif kedua dikenakan besaran 2,5 persen.
Adapun rumus menghitung pajak kendaraan bermotor, yakni besaran progresif dikalikan bobot koefisien dikalikan NJKB sama dengan hasil pajak pokok. Selanjutnya, hasil pajak pokok tersebut, ditambahkan SWDKLLJ dan ditambahkan biaya pengesahan STNK.
Progresif x bobot koefisien x NJKB = Pajak pokok
Pajak pokok + SWDKLLJ + tarif pengesahan pajak = total biaya pajak keseluruhan yang harus dibayarkan.
Toyota Avanza Veloz Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berikut setelah rumus tersebut diaplikasikan pada contoh pajak kendaraan Toyota Avanza Veloz 2020 otomatik dengan progresif kedua.
ADVERTISEMENT
2,5 persen x 1 x Rp 187.000.000 = Rp 4.675.000
Rp 4.675.000 + Rp 143.000 + Rp 25.000 = Rp 4.843.000
Setelah dihitung secara keseluruhan, maka total pajak yang harus dibayarkan untuk Toyota Avanza Veloz 2020 otomatik dengan progresif kedua, yakni sebesar Rp 4,843 juta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)