Begini Mekanisme Pajak Berbasis Emisi untuk Mobil Baru yang Berlaku Oktober 2021

8 September 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi asap putih keluar dari knalpot. Foto: carfromjapan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asap putih keluar dari knalpot. Foto: carfromjapan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan PP 74 2021, per 16 Oktober 2021 akan berlaku sistem pajak PPnBM mobil baru berdasarkan emisi CO2.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, mobil yang mengeluarkan banyak emisi maka pajaknya besar. Begitu juga sebaliknya, yang rendah emisi maka pajak jadi semakin kecil.
Nah ini tentu bakal mengompensasi harga jual mobil di Indonesia. Bisa saja ada yang jadi lebih murah dari sekarang, atau malah jadi mahal.
“Revisi PP 73/2019 akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Selain itu, diharapkan bisa mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, salah satu unsur pembuatan harga adalah besaran pajak di dalamnya.
Honda Brio RS di IIMS Hybrid 2021. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tentunya bila terjadi perubahan pada pajak maka akan mempengaruhi harga jual mobil. Artinya akan ada penyesuaian harga lagi setelah aturan ini implementasi.
ADVERTISEMENT
Dan ini berlaku untuk semua mobil yang dipasarkan di Indonesia akan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat itu. Billy juga optimis, hasil pengujian mobil sesuai standar terbaik.
"Mesin Honda memang dirancang dengan karakter bertenaga, hemat bahan bakar, sekaligus menghasilkan emisi bersih dengan standar EURO 4. Sehingga kami optimis," ucapnya kepada kumparan, Selasa (7/9)
Nah berikut di antara aturan pajaknya.

PPnBM 15 persen

Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM-nya 15,5 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) di bawah 150 gram per kilometer.
- Mobil mesin Diesel syaratnya punya konsumsi bahan bakar 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
ADVERTISEMENT

PPnBM 20 persen

Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 11,5 sampai 15,5 per liter atau kadar CO2 antara 150 hingga 200 gram per kilometer.
- Mobil mesin diesel konsumsi BBM 13 sampai 17,5 kilometer per liter atau kadar CO2 dari 150 sampai 200 gram per kilometer.

PPnBM 25 persen

Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau kadar CO2 antara 200 sampai 250 gram per kilometer
ADVERTISEMENT
- Mobil mesin Diesel catatan efisiensi bahan bakarnya 10,5 sampai 13 kilometer per liter atau CO2 mulai dari 200 sampai 250 gram per kilometer.

PPnBM 40 persen

- Mobil bensin konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gram per kilometer
- Mobil Diesel konsumsi BBM kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen
Lengkapnya bisa dicek di sini.
Hitung-hitungan PPnBM baru yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019. Foto: Istimewa
Nah untuk berbasis listrik, mulai dari mild hybrid sampai murni listrik, ada perubahan PPnBM dan tertera di PP 74 tahun 2021. Berikut lengkapnya.
Aturan PPnBM mobil listrik dan mobil hybrid PP 73/2019 dan PP 74/2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO