Belajar dari Kecelakaan Mobil Tewaskan Pejalan Kaki dan Anjingnya di Karawaci

2 April 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kecelakaan naas kembali terjadi. Kali ini melibatkan sebuah city car yang dikemudikan seorang wanita, pejalan kaki, dan anjing binatang peliharaannya pada Minggu (29/3) sore.
ADVERTISEMENT
Pengemudi terbukti dalam pengaruh minuman keras dan diduga mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. Sehingga laju mobil tak terkendali dan menabrak korban yang merupakan pejalan kaki bersama anjingnya.
Akibatnya, kedua korban tutup usia di tempat.
Belajar dari hal ini, Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, celaka akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan kejadian berulang yang harus ditindak tegas.
"Mengemudi di bawah pengaruh alkohol ya konyol, kesalahan persepsi motorik sudah pasti terjadi, juga susah antisipasi di jalan. Akibatnya selain diri sendiri juga mencelakai orang lain," jelasnya saat dihubungi kumparan, Rabu (1/4).
Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Letih atau depresi saja sudah berpotensi kecelakaan, ini ditambah mabuk dan sambil main hp. Itu sama saja seperti mengemudi dalam mata tertutup. Ingat mengemudi itu aktivitas berisiko tinggi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya kata Jusri, aturan yang berlaku di Indonesia kurang tegas memberi larangan aktivitas mengemudi usai minum alkohol. Sehingga belum ada efek jera, makanya kejadian akibat pengaruh minuman alkohol kembali berulang.
"Di Amerika Serikat itu dalam aturannya ada Blood Alcohol Concentration (BAC), batasan takaran konsentrasi alkohol dalam darah saat mengemudi. Aturan tersebut tidak disebutkan di sini," imbuhnya.
Ilustrasi perempuan mabuk sambil menyetir Foto: Shutter Stock
Aturan yang berlaku di Indonesia
Penjelasan Jusri ada benarnya. Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kemudian disebutkan pada pasal 283, hukumannya bila mengemudikan tidak dalam kondisi wajar dan konsentrasi, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Pixabay
Walaupun tidak disebutkan, memang tetap saja alkohol atau minuman keras bakal mempengaruhi keadaan yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dalam pasal 311 ayat 5 dijelaskan bila mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp 24 juta.
***