Benarkah Pelat Nomor 'RF' Kebal Hukum dan Anti-Tilang?

23 September 2020 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor menyimpan identitas tertentu. Bahkan beberapa ada yang dianggap sebagai nopol 'dewa' yang kebal tilang, salah satunya dengan kombinasi dua huruf RF.
ADVERTISEMENT
Sebabnya, dalam beberapa kesempatan dan tak sengaja terekam, mobil bernopol RF jika melanggar aturan lalu lintas, petugas seolah mengabaikannya dan tak ditindak. Lalu apakah benar seperti itu?
Sebagai informasi, kendaraan dengan nomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, yang diterbitkan oleh Ditlantas dengan berbagai proses yang panjang.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Menjawab ini Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya mengatakan sejatinya anggapan mobil berplat RF kebal hukum sama sekali tidak benar.
"Memang karena statusnya kendaraan dinas jadi saat petugas melakukan pemeriksaan dalam kepentingan dinas, ada prioritas. Jadi bukan kebal tilang tergantung objek kedinasannya. Semua warga negara sama di dalam hukum," kata Martinus saat berbincang dengan kumparan, Senin (22/9).
Mobil dinas Toyota Land Cruiser. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Martinus menjelaskan, mobil berpelat RF atau mobil dinas ini punya keistimewaan yang berbeda dengan kendaraan mobil biasa. Sebab, mobil itu merupakan mobil milik negara yang 'dipinjamkan' kepada para pejabat negara dari eselon II sampai I.
ADVERTISEMENT
"Hanya memang kendaraan ini dalam status melaksanakan tugas kedinasan ada prioritas," katanya.

Jika sedang tidak bertugas tetap bakal ditindak

Mobil dinas Menteri Foto: dok. Istimewa
Nah, pertanyaan yang muncul sekarang, bagaimana jika pemilik kendaraan dinas sedang tidak melakukan pekerjaan dinas namun melanggar ketentuan dan aturan lalu lintas?
Mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, yang sekarang menjabat Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan, jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan sedang tidak berkaitan dengan kedinasan akan tetap ditindak.
"Tetap kena, semua kena kalau melanggar," kata Yusuf beberapa waktu lalu.
Sejumlah mobil dinas menteri masuk RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Dia melanjutkan, mobil atau kendaraan yang menggunakan pelat kedinasan RF sejatinya adalah kendaraan pribadi atau dinas yang diganti TNKB-nya untuk kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap," ujar Yusuf.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)