Berita Menarik: Cicilan Nissan LEAF Mobil Listrik Termurah; SIM C1 dan C2
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Skema kredit dan cicilan per bulan Nissan LEAF , mobil listrik termurah di Indonesia saat ini jadi berita menarik kumparanOTO, Senin (2/8).
ADVERTISEMENT
Per hari ini Nissan Indonesia mulai membuka pesanannya. Harga untuk varian single-tone Rp 649 juta, dan dual-tone Rp 651 juta.
Ada juga artikel soal fakta-fakta SIM C, C1 dan C2 yang kabarnya bakal berlaku mulai bulan ini. Bagi pengguna motor, cek lagi kapasitas mesin motornya.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Jadi Mobil Listrik Termurah di Indonesia, Segini Cicilan Nissan LEAF
Nissan Indonesia resmi membuka keran pemesanan Nissan LEAF per hari ini Senin (2/8). Harganya menggiurkan, cuma Rp 649 juta varian one-tone dan Rp 651 juta dual-tone.
Berikut kumparan coba simulasikan, menggunakan penghitungan Adira Finance, sebagai salah satu pembiayaan yang mau membiayai kendaraan listrik.
Pada penghitungan kali ini, kumparan mengikuti aturan pembayaran DP minimal di angka 30 persen. Walaupun berdasarkan peraturan BI, uang muka kredit mobil listrik bisa nol persen.
ADVERTISEMENT
Nissan LEAF Jadi Mobil Listrik Termurah di Indonesia, Harga Mulai Rp 649 Juta
PT Nissan Motor Distribution Indonesia (NMDI) resmi membuka keran pemesanan terhadap mobil listrik mereka, Nissan LEAF, yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Rencana hadirnya Nissan LEAF ini, merupakan bentuk komitmen Nissan dalam menghadirkan kendaraan yang ramah lingkungan bagi masyarakat Tanah Air.
“Kehadiran The All-New Nissan LEAF di Indonesia merupakan jawaban Nissan atas antusiasme ini, sekaligus juga menegaskan komitmen Nissan untuk menghadirkan mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan lebih aman,” ucap Presiden Direktur PT NMDI, Evensius Go dalam keterangan resminya.
Siap Berlaku Bulan Ini, Berikut Fakta Golongan SIM C, C1, dan C2 Motor
Korlantas Polri resmi memberlakukan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C untuk sepeda motor mulai Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Nah, bagi Anda yang belum memahami secara detail mengenai apa itu penggolongan SIM C, berikut kumparan sajikan rangkuman informasinya.