Berita Menarik: Renault Keluar dari Gaikindo; Pemotor Bukan Pengawal Ambulans

1 Desember 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Renault Indonesia di pameran GIIAS 2015 lalu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Renault Indonesia di pameran GIIAS 2015 lalu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Berita mengenai Renault yang keluar dari Gaikindo menjadi salah satu sajian berita menarik kumparanOTO pada Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
Kemudian berita mengenai fenomena pemotor yang bukan merupakan petugas kawal ambulans dan kumpulan foto All New Yamaha R15 World Grand Prix 60th Anniversary.
Berikut sajian lengkap berita menarik kumparanOTO.

Renault Keluar dari Gaikindo, Setoran Data Penjualan Nol

Renault Triber ramai peminat di GIIAS 2019 Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Renault menjadi sorotan. Sebabnya, data Gaikindo memperlihatkan angka penjualan mereka kosong sejak Februari 2021.
Usut punya usut, bukan karena tak laku di pasar dalam negeri, ya, tetapi Renault Indonesia sudah tak lagi menjadi anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
Sehingga, Renault Indonesia tak lagi punya kewajiban menyetor angka penjualan (wholesales dan retail) ke Gaikindo, melainkan langsung ke pemerintah.

Fenomena Pemotor Bukan Petugas Kawal Ambulans, Pahami Aturan Mainnya

Ilustrasi ambulans membelah kemacetan. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sudah kerap jadi pemandangan umum, ada pemotor-pemotor yang bukan petugas kepolisian, mengawal ambulans yang sedang melintasi jalan raya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ada pemotor yang seolah-olah ‘pengawal ambulans’ dadakan, menggunakan alat bunyi seperti sirene dan lampu rotator untuk membuka jalan.
Padahal, meski niatnya membantu, tetapi dalam praktiknya, hal tersebut termasuk pelanggaran UU Lalin No 22 Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Foto: All New Yamaha R15M World Grand Prix 60th Anniversary yang Menawan

Yamaha R15M resmi meluncur di Indonesia pada Rabu (1/12/2021) Foto: Gesit Prayogi/kumparan
All new Yamaha R15M -yang merupakan varian termahal- memiliki opsi warna World Grand Prix 60th Anniversary. Seragam ini menggunakan kombinasi warna putih dengan aksen kuning, merah, hitam.
ADVERTISEMENT
Sebagai varian paling tinggi, all new Yamaha R15M World Grand Prix 60th Anniversary membawa sejumlah fitur baru, yakni Kontrol Traksi, rem ABS dual-channel, Big Engine Switch Off, serta Triple Clamp yang terinspirasi dari R1 untuk meningkatkan stabilitas dan kontrol dan motor.