Berita Populer: Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta, Daihatsu Gran Max Baru

14 September 2020 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Aturan baru berkendara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, merupakan berita populer kumparanOTO pada Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang diatur di dalam regulasi tersebut, adalah soal mobilitas kendaraan pribadi. Pada dasarnya tak ada larangan untuk bepergian, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online memberikan cairan hand sanitizer kepada penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kemudian artikel mengenai anjuran mengisi tangki BBM kendaraan sampai penuh juga menarik banyak pembaca kumparan. Disusul informasi terbaru soal Daihatsu Gran Max facelift di Indonesia.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

PSBB Jakarta Jilid II, Ini Aturan Baru Kendaraan Pribadi di Pergub 88/2020

PSBB Jakarta jilid II resmi berlaku, sejak Senin (14/9), sampai 14 hari ke depan. Ini untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin parah di Ibu Kota.
Beleid baru diterbitkan, lewat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Perbedaan dibanding sebelumnya adalah saat ini ojol boleh membawa penumpang. Berikut aturan pengendalian kendaraan pribadi yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Pergub 88/2020.
ADVERTISEMENT

Jelang PSBB Jakarta, Tangki BBM Kendaraan Sebaiknya Diisi Penuh

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat berlaku lagi Jakarta. Kendaraan bermotor berpotensi menganggur dan terparkir lagi di rumah.
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
Satu saran penting untuk mencegah kerusakan ketika kendaraan tak dipakai, ujar Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Pertamina, Eko Kristiawan, ada baiknya pemilik mengisi tangki BBM kendaraannya sampai penuh.
Mengapa demikian? Cari tahu jawabannya pada tautan berikut.

Daihatsu Gran Max Sudah Facelift di Jepang, di Indonesia Kapan?

Daihatsu Gran Max sudah memiliki tampilan baru. Sistem penerangan jalannya sudah mengadopsi lampu LED ditambah high beam otomatis.
Tapi itu khusus Daihatsu Gran Max facelift JDM, alias Japanese Domestic Market. Sementara Gran Max di Indonesia tampilannya masih belum berubah. Padahal kendaraan niaga tersebut merupakan buatan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di Cikarang, Bekasi.
Daihatsu Gran Max facelift. Foto: dok. Daihatsu
Kemudian timbul pertanyaan, mengapa ADM tidak meluncurkan model yang sama di Indonesia? Paling tidak sebagai upaya biar membedakan kendaraan niaga besutan Daihatsu dengan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona