Berita Populer: Bikin SIM Lewat Ponsel; Tips Ketemu Pengemudi Bawa Pistol

4 April 2021 7:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Artikel yang membahas tentang cara perpanjang SIM hanya lewat ponsel pintar, menjadi berita populer kumparanOTO, Minggu (4/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada tips otomotif berupa cara aman, bila bertemu pengemudi arogan yang mengacungkan pistol ketika emosi. Ini merupakan evaluasi dari peristiwa yang viral belum lama ini.
Disusul soal tilang elektronik (ETLE) yang kini menjaring mobil yang belum bayar pajak.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Ponsel

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Korlantas Polri kembali menginformasikan bakal melakukan terobosan baru dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Mengutip informasi dari situs resminya, rencananya proses perpanjang SIM secara online itu nantinya bakal diluncurkan secara resmi pada April mendatang.
Hadirnya proses perpanjangan SIM secara nasional ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT

Yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Pengemudi Acungkan Pistol, Viralkan!

MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
Aksi koboi jalanan kembali terulang, seorang pengendara Toyota Fortuner acungkan pistol ke pengguna jalan lain sambil meluapkan emosi. Usut punya usut dirinya dihentikan pemotor karena diduga menabrak pengguna jalan.
Bukannya turun melihat kondisi atau memberi pertanggungjawaban, pria berinisial MFA itu malah marah-marah dan terlihat tangan kanannya memegang pistol kemudian mengarahkan ke pengendara di sekelilingnya.
Hal tersebut tentunya bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, di mana harus mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan. Sebab bukan kali pertama kasus ini terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan?

Mobil yang Belum Bayar Pajak Bisa Ditindak Lewat ETLE?

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 12 provinsi Indonesia sudah resmi berlaku. Kini kebiasaan melanggar di jalan raya terpantau 24 jam oleh CCTV, dan jika melanggar siap-siap menerima surat konfirmasi pelanggaran di rumah.
ADVERTISEMENT
Saat pemaparan fitur kamera ETLE di NTMC Polri, Jakarta Selatan pihak kepolisian mencontohkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pertama adalah menggunakan gawai saat mengemudikan mobil dan menggunakan pelat nomor yang sudah habis pajaknya.
Dijelaskan jika kamera ETLE bisa menangkap gambar pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis. Namun, berdasarkan penjelasan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang pajak STNK atau pelat nomornya mati belum ditilang oleh ETLE.