Berita Populer: Ini Etika Nyetir Mobil di Tol; SIM C Moge dan Motor Listrik

22 Juli 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengemudi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengemudi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Menyoal 5 kesalahan pengemudi mobil di jalan tol, dan menandakan mereka belum mahir, menjadi berita populer kumparanOTO pada Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
Berkendara di jalan tol menuntut pengemudinya memiliki skill mumpuni. Tak cuma itu, mereka juga juga harus paham etika dan pengetahuan soal aturan berlaku, supaya tak terlibat kecelakaan.
Kemudian informasi aturan berkendara saat penerapan PPKM level 3 sampai 4 banyak dilirik pembaca. Disusul aturan baru soal penggolongan SIM khusus pengguna moge dan motor listrik yang rencananya berlaku bulan depan.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Nyetir Kamu Payah Kalau Masih Lakukan 5 Kebiasaan Ini di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melaju di ruas Jalan Tol Semarang-Solo di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Pengemudi di jalan tol harus bisa memahami etika dan peraturan yang berlaku. Ini semata-mata untuk mewujudkan budaya berlalu lintas yang menjunjung tinggi keselamatan berkendara, serta menekan potensi kecelakaan.
Tapi sayangnya dalam realitanya banyak pengemudi yang justru tidak peduli, pura-pura tidak tahu terhadap aturan berlalu lintas di tol. Sehingga mereka abai dan melakukan perilaku yang keliru saat mengemudi.
ADVERTISEMENT
Dari ragam kesalahan tersebut, ada beberapa kekeliruan yang sering ditemukan di tol. Berikut ini kumparan rangkum beberapa kebiasaan salah pengemudi yang kerap ditemui di jalan tol bersama pakar keselamatan berkendara, sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jadi PPKM Level 3-4, Begini Aturan Bepergian dengan Mobil Pribadi

Sejumlah petugas gabungan TNI dan Polri berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Penerapan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, kini istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 3-4.
Perubahan istilah PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
ADVERTISEMENT

Mulai Agustus 2021, Naik Moge dan Motor Listrik Sudah Tidak Bisa Pakai SIM C

Infografik prosedur naik golongan SIM C. Foto: kumparan
Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor pada Agustus 2021. Nantinya SIM roda dua akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2, yang pembagiannya didasarkan pada kubikasi mesin.
Pasal 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan, SIM C mencakup sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, serta SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Khusus sepeda listrik, dikelompokkan ke dalam SIM C1 dan C2.