Berita Populer: Ini Kendaraan Bebas Pajak; PO Bus dengan Rute Melintasi 4 Pulau

12 Juli 2021 8:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil ambulans. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil ambulans. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aturan baru PPnBM yang menyertakan jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan pajaknya mulai 16 Oktober 2021, jadi berita populer kumparanOTO Minggu (11/7).
ADVERTISEMENT
Kemudian artikel laris selanjutnya soal PO bus yang punya trayek terpanjang dan melewati 4 pulau di Indonesia. Disusul imbauan dari AISI terhadap APM motor, agar patuh prokes PPKM Darurat.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Aturan Baru, Ini Jenis Kendaraan yang Bakal Bebas Pajak per 16 Oktober 2021

Iringan rombongan Jokowi melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, resmi mengalami perubahan. Kini penghitungannya berdasarkan konsumsi BBM dan emisi CO2.
Bermula dari PP 41/2013, kemudian diubah dua tahun lalu dengan ditekennya PP 73/2019. Dan pada 2 Juli 2021, ada perubahan lagi dengan terbitnya PP 74/2021.
Lewat aturan baru ini, pabrikan didorong untuk menghasilkan mobil ICE (internal combustion engine/mesin konvensional), dengan emisi sekecil-kecilnya.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
ADVERTISEMENT

PO Bus dengan Trayek Terpanjang di Indonesia, Ada yang Lewati 4 Pulau

PO Rasa Sayang. Foto: dok. Instagram @gallerybusntb
Bus AKAP atau Antar Kota Antar Provinsi masih jadi salah satu moda transportasi umum paling diminati di Indonesia. Tarifnya yang lebih murah dibandingkan pesawat terbang, jadi alasan utama banyak orang lebih memilih bus AKAP meski harus menempuh waktu perjalanan yang sangat panjang.
Ya, selain melayani rute di dalam Pulau Jawa, hingga saat ini masih banyak PO bus AKAP yang juga melayani rute ke Pulau Sumatera, Pulau Bali, bahkan hingga Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat.
Khusus rute ke Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, pilihannya memang tidaklah banyak. Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 4 PO bus yang melayani perjalanan sangat jauh itu.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.

Berkaca dari Kasus Pabrik Mobil Honda, AISI Imbau APM Motor Patuhi Aturan

Ilustrasi pabrik Suzuki motor. Foto: Istimewa
Pabrik mobil PT honda Prospect Motor (HPM) di Karawang, Jawa Barat disanksi denda Rp 15 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat.
HPM dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pabrik HPM terbukti masih beroperasi hingga 100 persen.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.