Berita Populer: Ketentuan dan Larangan Berkendara Selama PSBB Ketat DKI Jakarta

11 September 2020 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketentuan mengenai hal yang boleh dan tidak diperbolehkan pengemudi mobil, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jakarta, adalah berita populer kumparanOTO pada Kamis, (10/9).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Total mulai Senin (14/9) karena melihat tren situasi pandemi di ibu kota yang makin memburuk.
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Selain itu, ulasan soal sanksi bagi pengendara yang abai terhadap ketentuan tersebut juga mendapat banyak atensi dari pembaca kumparan. Disusul artikel aturan membawa penumpang bagi kendaraan pribadi.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Jakarta PSBB Total, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Pengemudi Mobil

Keputusan pemberlakuan PSBB Total ini, karena angka positif COVID-19 yang meningkat tajam di Indonesia yang sudah lebih dari 200 ribu kasus.
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
Sama seperti PSBB pada awal pandemi COVID-19 lalu, pada PSBB di Jakarta ini Pemprov DKI juga kembali memberlakukan berbagai aturan ketat terkait penggunaan mobil di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui aturan apa saja yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan saat berkendara dengan mobil, berikut informasinya.

Ini Sanksi untuk Pengendara yang Langgar PSBB Total Jakarta

PSBB Ketat Jakarta sebenarnya tak melarang mobilitas kendaraan pribadi, hanya saja ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Bila tidak tentu akan dikenakan sanksi.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan baru, atau mengikuti aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Namun Anies menegaskan, PSBB Ketat ini seperti awal pandemi bukan pasa masa transisi. Jadi, kemungkinan besar aturannya akan sama.

PSBB Total Jakarta, Ini Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi

PSBB Ketat bakal berlaku di Jakarta, mulai 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Ini seperti diutarakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi perhatian Anies adalah soal ketentuan batas angkut penumpang di kendaraan pribadi. Sejatinya mobil pribadi tak dilarang keluar atau masuk DKI Jakarta.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Kendaraan pribadi bisa bepergian seperti biasa, tapi harus ada physical distancing. Artinya jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi, tapi secara umum kendaraan pribadi tak dilarang," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring belum lama ini.
Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona