Berita Populer: Mercedes Benz Menanti Pajak Nol Persen dan Wajib Uji Emisi

28 September 2020 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mercedes Benz GLB dan GLA 200 resmi di jual di Indonesia. Foto: MBDI
zoom-in-whitePerbesar
Mercedes Benz GLB dan GLA 200 resmi di jual di Indonesia. Foto: MBDI
ADVERTISEMENT
Mercedes Benz berharap pajak mobil baru nol persen bisa direalisasikan pemerintah, menjadi berita populer di kumparanOTO, Minggu (27/9).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, relaksasi itu bisa membantu mendorong penjualan mobil, di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19.
Kemudian ada artikel laris lainnya, terkait kewajiban pemilik mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta, untuk melakukan uji emisi minimal 1 tahun sekali, serta berita soal warga Kuningan yang bisa menikmati bus baru buat mudik atau ke Jakarta.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Mercedes Benz Berharap Pajak Mobil Baru Nol Persen Terealisasi

Mercedes-Benz S-Class. Foto: dok. Motor1
Mercedes Benz Indonesia menyambut positif, usulan pajak mobil nol persen buat pembelian baru yang dicanangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Demikian seperti disampaikan Deputy Director, Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI), Kariyanto Hardjosoemarto. Ini bisa jadi angin segar untuk menstimulus pasar di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya tentu kami menyambut gembira usulan ini karena memang untuk relaksasi pajak itu akan memberikan multiplier effect yang sangat besar terhadap ekonomi secara keseluruhan," kata Kari panggilan karibnya, Kamis (24/9).
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.

Jangan Lupa Uji Emisi Mobil-Motor, atau Sulit Urus STNK dan Bayar Parkir Mahal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi, dan diwajibkan kepada mobil dan motor pribadi, yang sudah beredar di jalanan Ibu Kota.
Terkait payung hukumnya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2020. Ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Namun penjelasan soal sasarannya lebih jelas ada di pasal pasal 2 ayat 2, di mana yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
ADVERTISEMENT
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.

Warga Kuningan Bisa Nikmatin Bus Mercedes-Benz, Ini Fitur Kenyamanannya

Ilustrasi PO Sinar Jaya. Foto: dok. PO Sinar Jaya
Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya kembali mengoperasikan rute Jakarta-Kuningan PP. Namun yang menarik, PO yang terkenal selalu menggunakan sasis dan mesin Hino ini, coba peruntungan dengan platform bus baru.
Sinar Jaya trayek ini menggunakan rangka dan jantung pacu besutan Mercedes-Benz seri 917, yang dibangun pakai bodi Tourista buatan karoseri Laksana.
Mengacu data teknis, wujudnya bukan berukuran big bus dengan kapasitas 45 sampai 60 penumpang, melainkan medium bus, yang punya panjang 9 hingga 10 meter. Kapasitas sekali angkut bisa membawa 30 penumpang.
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.