news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berita Populer: Mobil Listrik Diproduksi di Karawang; Mobkas yang Punya Sunroof

17 September 2021 8:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hyundai IONIQ 5. Foto: dok. Hyundai
zoom-in-whitePerbesar
Hyundai IONIQ 5. Foto: dok. Hyundai
ADVERTISEMENT
Mobil listrik pertama Hyundai yang diproduksi di Karawang, Jawa Barat menjadi berita populer kumparanOTO pada Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) akan produksi mobil listrik di Indonesia mulai tahun 2022. Mobil ramah lingkungan itu akan lahir di pabrik Hyundai yang berlokasi di Karawang.
Artikel mengenai pilihan mobil bekas yang punya sunroof dengan harga mulai dari Rp 50 juta juga menjadi berita menarik. Serta disusul artikel 7 pelat nomor kendaraan yang jadi incaran Polisi.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Mobil Listrik Pertama Hyundai yang Diproduksi di Karawang

Hyundai mulai pembangunan pabrik sel baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) akan produksi mobil listrik di Indonesia mulai tahun 2022. Mobil ramah lingkungan itu akan lahir di pabrik Hyundai yang berlokasi di Karawang.
Demikian yang dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada saat peresmian groundbreaking pabrik baterai Hyundai dan LG, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT
Adapun, produksi mobil listrik pabrikan asal Korea Selatan ini akan mulai beroperasi paling lambat bulan Mei 2022.

Pilihan Mobil Bekas yang Punya Sunroof, Harga Mulai dari Rp 50 Jutaan

Ilustrasi mobil dengan sunroof. Foto: dok. Honda Thailand
Mobil bekas bisa masih menjadi pilihan favorit. Selain harga yang terjangkau, pilihannya pun beragam, termasuk fitur.
Bagi Anda yang sedang mencari mobil bekas dengan fitur sunroof, kumparan sajikan sejumlah pilihan mobil bekas yang memiliki fitur tersebut dengan harga paling murah Rp 50 jutaan. Berikut lengkapnya.

Ini 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Foto: Satlantas Belitung-Instagram
Menggunakan pelat nomor di mobil dan motor tak bisa sembarangan, ada aturan yang perlu dipatuhi. Bila tidak, siap-siap disetop petugas kepolisian di jalan.
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pernah mengatakan, pelat nomor yang tidak sesuai standar atau ketentuan bisa kenakan denda sesuai undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Tidak diperbolehkan (modifikasi) karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," jelas Fahri saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.