Berkaca dari Kecelakaan Maut Mobilio vs Xpander, Pengemudi Diduga Mabuk

4 Oktober 2020 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua mobil yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diamankan di Polres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua mobil yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diamankan di Polres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (3/10), melibatkan mobil Honda Mobilio dan Mitsubishi Xpander.
ADVERTISEMENT
Dari kecelakaan tersebut 4 dari 7 penumpang mobil Mobilio tewas. Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adid Darwaman mengatakan, pihaknya menemukan 4 botol minuman keras di dalam mobil tersebut.
Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut, apakah pengemudi terpengaruh alkohol saat mengendarai mobil. Saat ini sang sopir masih dirawat karena luka-luka dan sobek di kepala.

Petaka berkendara dalam pengaruh alkohol

Setiap pengemudi kendaraan wajib paham, mengemudi ketika dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih --sampai mabuk, sangat dilarang.
Ilustrasi perempuan mabuk sambil menyetir Foto: Shutter Stock
"Orang yang letih, dan depresi karena masalah saja ketika berkendara sudah berpotensi kecelakaan. Apalagi ini jika berkendara sambil mabuk, itu fatal,” ujar Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dipastikan bisa membuat persepsi motorik terganggu, dan membuat kesulitan antisipasi di jalan.
"Akibatnya selain diri sendiri juga mencelakai orang lain," jelasnya saat dihubungi kumparan, Rabu (1/4).

Sanksi denda sampai pidana penjara

Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Mobil yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diamankan di Polres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kemudian disebutkan pada pasal 283, hukumannya bila mengemudikan tidak dalam kondisi wajar dan konsentrasi, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Meskipun tidak disebutkan, alkohol atau minuman keras memberikan efek negatif, membuat pengemudi hilang konsentrasi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dalam pasal 311 ayat 5 tertulis, bila mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Terkait kasus kecelakaan mau Mobilio dan Xpander, pihak kepolisian sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya.
"Pengemudi sekitar 16-17 tahun, belum memiliki SIM. (Pengemudi Mobilio) belum tersangka, masih penyelidikan olah TKP dan yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Saksi-saksi juga masih efek trauma belum bisa diambil keterangan," ujar Iptu Galan Adid.