Bertambah 5, Ini 19 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2020

16 November 2020 7:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, ada penambahan 5 provinsi baru dari sebelumnya yang hanya 14 provinsi. Itu artinya, kini ada 19 provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Setiap provinsi itu tentu punya program yang berbeda-beda, mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga bebas pajak progresif.
Tak hanya macam programnya saja, masa berlaku yang diterapkan pun berbeda-beda, ada yang berakhir pada November ini, dan ada juga yang berlaku hingga akhir Desember mendatang.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang belum bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu akibat kendala ekonomi selama pandemi COVID-19.
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Lalu, provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.
ADVERTISEMENT

1. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten:
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat:
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020

3. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah:
ADVERTISEMENT
Masa berlaku: sampai 19 Desember 2020

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

5. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur:
Masa berlaku: sampai 28 November 2020
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

6. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali:
Masa berlaku: sampai 18 Desember 2020

7. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh:
ADVERTISEMENT
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020

8. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat:
Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020

9. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan:
ADVERTISEMENT
Masa berlaku: sampai 30 November 2020

10. Riau

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau:
Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020
Warga antri di depan loket. Foto: Aditia Noviansyah

11. Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi:
Masa berlaku: sampai 30 November 2020

12. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu:
ADVERTISEMENT
Masa berlaku: sampai 11 Desember 2020

13. Sulawesi Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara:
Masa berlaku: sampai dengan 23 Desember 2020

14. Sulawesi Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah:
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020
ADVERTISEMENT

15. Sulawesi Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan:
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

16. Sulawesi Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat:
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

17. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur:
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

18. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan:
ADVERTISEMENT

19. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua Barat:
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020
Dengan adanya program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan 19 Provinsi di Indonesia, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan program-program tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)