Boleh Bepergian ke Luar Kota Sebelum Ada Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi warga Ibukota yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota sebelum pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski masih memperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota sebelum pemberlakuan larangan mudik, ternyata ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19.
“Perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Seperti misalnya harus ada surat hasil swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, saat melakukan Apel Operasi Keselamatan, pada Senin (12/4/2021).
Karobinops Staf Operasi Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menambahkan, selama belum diberlakukannya larangan mudik Lebaran, masyarakat juga masih diberi kelonggaran melakukan pemeriksaan kesehatan di beberapa titik check point.
“Namun di sini masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut,” beber Roma.

Sementara apabila telah memasuki larangan mudik Lebaran, yakni mulai tanggal 6 Mei 2021, maka sudah tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik. Sejumlah sanksi, mulai dari diminta putar balik hingga tilang.

“Kemudian memasuki Operasi Terpusat Sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan menegakkan larangan mudik ditiadakan,” kata Roma.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kepolisian bersama dengan Kemenhub akan menyiagakan 333 titik pos penyekatan dan 93.336 personel yang akan disebar di jalur Pantura, jalur Tengah, dan jalur Selatan.
***