Canggih, ETLE Bisa Deteksi Nopol Palsu, Bisa Langsung Disetop Petugas!

29 Maret 2021 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 provinsi sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) serentak secara nasional pada Selasa (23/3) lalu. Salah satu fitur canggih yang dimiliki kamera ini adalah bisa mendeteksi penggunaan pelat nomor palsu.
ADVERTISEMENT
Jadi siapa pun yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor tak sesuai data polisi, siap-siap diberhentikan oleh petugas.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kamera ETLE tersambung langsung dengan data registrasi kendaraan. Dia menegaskan kamera ini mampu mendeteksi pengendara dengan pelat nomor palsu.
"Jadi ketika ada mobil atau motor yang melanggar dan tertangkap ETLE kemudian datanya tidak cocok dengan data kita, maka nomor kendaraan tersebut beserta jenisnya kan kita masukan ke alarm sistem," jelas Sambodo kepada kumparan, Minggu (28/3).
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Setelah petugas di back office ETLE melakukan verifikasi data maka alarm akan dibunyikan dan langsung terhubung dengan petugas di lapangan. Kemudian petugas di back office akan menginformasikan polisi di lapangan untuk memberhentikan kendaraan dengan nomor polisi palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ketika kendaraan itu melintasi titik ETLE, maka alarm akan berbunyi lalu akan muncul dia (kendaraan) di titik mana. Sehingga operator bia memerintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya," kata dia.
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Penggunaan pelat nomor palsu, lanjut Sambodo bisa diduga sebagai kendaraan curian atau bisa juga diduga pengendaranya melakukan tindakan kejahatan lain. Setelah diberhentikan, polisi akan memeriksa secara intensif dan jika terbukti maka akan dikenakan sanksi berupa tilang dan sebagainya.

Penjara 6 tahun

Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri
Dengan tegas, Budiyanto Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, penggunaan pelat nomor palsu adalah melanggar hukum dan merupakan salah satu tindak pidana.
"Kalau sudah terjadi pemalsuan pelat kendaraan (TNKB & STNK) sudah merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 263 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancamannya bisa 6 tahun penjara (perlu pembuktian),” ucapnya kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara bila pelanggarannya sekadar menabrak spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan pada aturan pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya akan lebih ringan lagi. Meski begitu sama-sama dikategorikan sebagai tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Pasal yang akan digunakan adalah 280 dengan denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan penjara 2 tahun.
Berikut bunyi pasal 280:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),".
Masih nekat pakai pelat nomor palsu?