Catat, 5 Fakta Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru

27 Februari 2021 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suzuki XL7. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suzuki XL7. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan aturan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), untuk menurunkan harga jual mobil baru untuk masa pajak mulai Maret 2021
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021, tentang PPBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Aturan diteken Menkeu Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan 26 Februari 2021.
Tentu jadi kabar menarik bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian mobil baru. Tapi sebelum itu cermati dulu beberapa fakta diskon PPnBM berikut, sebab tidak semua mobil kena penurunan harga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengunjungi GIIAS 2019, Rabu (24/7). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

1. Relaksasi PPnBM berlangsung 10 bulan

Mengacu pasal 5 PMK di atas, tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah selama 9 bulan. Terhitung sejak Maret hingga Desember 2021.
Selain itu pemberian insentif akan terbagi dalam tiga tahap. Pertama Maret hingga Mei 2021, Juni hingga Agustus 2021, dan September sampai Desember 2021.
ADVERTISEMENT

2. Besaran insentif tidak selalu sama

PMK yang baru diundangkan ini juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut relaksasi PPnBM berlaku hingga November 2021. Namun besaran insentif tetap sama, masing-masing tahapan punya besaran diskon PPnBM yang berbeda.
-Periode pertama (Maret-Mei) diskon PPnBM 100 persen, artinya 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli
-Periode kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM 50 persen, artinya 50 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli
-Periode ketiga (September-Desember) diskon PPnBM 25 persen, artinya 75 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli.

3. Menyasar mobil dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc

Seperti penjelasan sebelumnya, tidak semua mobil bisa mendapatkan pengurangan harga jual. Stimulus diberikan untuk jenis mobil yang merupakan kontributor terbesar terhadap penjualan nasional otomotif nasional.
ADVERTISEMENT
Sesuai Pasal 2, relaksasi PPnBM menyasar mobil tertentu berupa sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, atau nyala kompresi (Diesel atau semi Diesel), dengan kapasitas isi silinder maksimal 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api berpenggerak 4x2, yang kapasitas isi silindernya sampai 1.500 cc.

4. Mobil dengan local purchase 70 persen

Selain itu, harmonisasi PPnBM dikerucutkan lagi untuk mobil-mobil yang punya local purchase di atas 70 persen.
Local purchase yang dimaksud jumlah pembelian lokal, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Lalu seperti apa mobil yang maksud kriteria tersebut? Modelnya meliputi Honda Brio RS, Toyota Avanza, Toyota Yaris, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL-7, Honda BR-V, Wuling Confero dan Toyota Vios.

5. Penurunan harga mobil sedan paling tinggi

Berdasarkan hitung-hitungan kumparan, mobil jenis sedan mendapatkan penurunan harga jual paling besar. Ini karena sedan dikenai tarif PPnBM sebesar 30 persen mengacu PP 41/2013, di luar itu seperti Toyota Avanza CS cuma sebesar 10 persen.
Misalnya Toyota Vios, yang bisa kena korting hingga Rp 80 juta dengan skema bebas PPnBM. Harganya dari Rp 330 bisa jadi Rp 254 jutaan untuk tipe G CVT.
Beda dengan mobil yang PPnBM-nya 10 persen. Penurunan harga OTR dengan pembebasan PPnBM, kisarannya belasan hingga Rp 20 jutaan tergantung varian.
ADVERTISEMENT