Catat Ada Aturan Baru Penggolongan SIM C, Ini Detailnya!

27 Mei 2021 17:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan pada 19 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Beleid ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C. Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII.
Berikut detailnya.

Penggolongan SIM C pada pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa

Cara mendapatkan SIM C ada pada pasal 3 ayat 8

- Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Memiliki SIM C
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu perlu dicatat, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.
- SIM C usia paling rendah 17 tahun
- SIM CI usia paling rendah 18 tahun
- SIM CII usia paling rendah 19 tahun