Catat, Ini 3 Lokasi Uji Coba Tarif Parkir Berbasis Emisi di Jakarta

3 Maret 2021 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lahan parkir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lahan parkir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba penerapan disinsentif dan insentif tarif parkir berdasarkan status uji emisi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Mobil dan sepeda motor yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya tarif parkir paling tinggi. Sementara yang sudah lulus, tarifnya terendah.
Berdasarkan simulasi, informasi terkait kendaraan yang sudah lulus uji emisi atau tidak terinformasi dalam struk parkir. Di situ, disebutkan juga tarif parkir untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi lebih mahal.
Adapun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan uji coba ini pada 3 lokasi;
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat,
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, insentif dan disinsentif ini payung hukumnya Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
Tarif parkir lebih mahal untuk mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi. Foto: Dok. Dishub DKI Jakarta
"Pergub ini memberikan sanksi disinsentif seperti membayar biaya parkir dengan tarif tertinggi seperti di mal atau gedung gedung parkir," tuturnya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Belum ada informasi sampai kapan uji coba tarif berbasis emisi di 3 lokasi itu akan berlangsung.
Berikut adalah acuan tarif parkir di Jakarta, mengacu Pergub No. 31 Tahun 2017.
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO
Acuan tarif parkir di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu Pergub nomor 31 tahun 2017. Foto: Ghulam M Nayazri/kumparanOTO