Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro di Jakarta

19 Juni 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantauan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pantauan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 10, dari 15 hingga 28 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi di ibu kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebab terjadi peningkatan kasus yang signifikan, terutama pasca libur Lebaran.
Varian baru yang berasal dari luar negeri juga harus diwaspadai. Terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di beberapa daerah termasuk Jakarta.
"Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kebijakan tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Posisi mengemudi Toyota Corolla Cross. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Sementara penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Di dalam lampiran aturan tersebut berisi pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk menggunakan moda transportasi dan berkendara. Untuk ojek online tetap bisa beroperasi membawa penumpang.
Kemudian aturan ganjil genap untuk mobil pribadi tidak diberlakukan, penggunaan angkutan massal mencakup taksi dan kendaraan rental dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total penumpang.
Sementara mobilitas yang pakai kendaraan pribadi juga dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ada toleransi boleh diisi 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi apabila kedapatan tidak menggunakan masker, berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Perpanjangan PPKM Mikro bisa dihentikan bila ada peningkatan kasus signifikan. Dalam Kepgub tersebut juga tak ada aturan penutupan apa pun, termasuk pengetatan akses keluar-masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, maka perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu dapat dihentikan," tulis keterangan di dalam Kepgub.